Pertama kali melakukan perjalanan jauh apalagi keluar negeri, seorang diri dan tidak tahu bagaimana caranya transit disuatu bandara, lalu muncul di pikiran "nanti bagaimana bila tersasar terus ketinggalan pesawat?" Hmm..ketakutan semacam itu biasanya muncul di pikiran bila ini adalah hal yang baru bagi kalian. Tenang, kalian tidak akan tersesat ataupun kebingungan di bandara luar negeri karena semua bandara luar negeri sudah didesain semudah dan senyaman mungkin, dan biasanya tidak akan membuat anda kebingungan seperti beberapa bandara di negara kita.
Biasanya penerbangan internasional khususnya untuk tujuan beberapa negara seperti Amerika, tidak ada pesawat yang langsung melayani dari bandara internasional Soekarno-Hatta. Kalian harus singgah terlebih dahulu di Singapore, entah bandara Soeta tidak dipercaya oleh maskapai international atau hal lain, saya kurang begitu paham mengenai permasalahan tersebut. Dalam blog ini saya akan membahas sedikit mengenai cara kalian naik pesawat lalu bagaimana cara transit di beberapa bandara di luar negeri, terutama untuk kalian yang harus terbang jauh dan tidak tahu bagaimana caranya transit sebelumnya.
Sebelum kalian naik ke dalam pesawat, ada aturan-aturan yang harus kalian lakukan terlebih dahulu, yaitu:
1. Melakukan proses check in.
Disini kalian harus mempersiapkan dan menunjukkan tiket pesawat dan paspor kepada petugas check in. Bila memang kalian membawa bagasi berlebih yang tidak mungkin cukup untuk dibawa ke dalam kabin, berikan bagasi kalian saat petugas bertanya "ada bagasi?" atau "any baggage?". Tunggu sekitar 5 menit, setelah petugas selesai melakukan pendataan, maka kalian akan diberikan Boarding pass, yang menunjukkan Gate berapa dan jam berapa boarding pesawat kalian, serta nomor tempat duduk di dalam pesawat.
2. Pemeriksaan paspor di Imigrasi
Disini kalian harus mengantri di loket imigrasi untuk selanjutnya paspor dan boarding pass kalian akan di cek, petugas imigrasi nantinya akan membubuhkan stempel di paspor anda. Antrilah pada jalur untuk pemegang paspor Indonesia (bila masih berada di bandara Indonesia).
3. Duduk diam di ruang tunggu
Setelah proses imigrasi selesai, pastikan kalian menunggu di ruang tunggu yang sesuai dengan gate yang tertera di dalam boarding pass kalian. Duduk diam sampai pintu gate dibuka dan dilakukan pemeriksaan untuk terakhir kalinya seperti tiket apakah sudah sesuai dengan pesawat yang akan kalian tuju. Bila ya dan semua beres, saatnya masuk ke dalam pesawat.
4. Cari no. tempat duduk
Nomor tempat duduk sudah tertera dalam boarding pass kalian, silahkan dicari nomornya. Bila pesawat tidak terlalu penuh dan perjalanan udara lumayan jauh dan memakan waktu yang cukup lama, setelah pintu pesawat ditutup dan tidak ada lagi penumpang masuk, silahkan kalian cari bangku kosong supaya kalian bisa selonjor (memanjangkan kaki diatas kursi) dan tidur selama dalam perjalanan. Tenang saja, pramugarinya penuh pengertian dan tidak akan menegur kalian ;)
5. Pesawat mendarat
Sebelum mendarat, biasanya pramugari akan membagikan Kartu Imigrasi Negara Tujuan (KINT) atau dikenal dengan kartu embarkasi/disembarkasi. Sisi kiri kartu untuk kedatangan dan sisi kanan kartu untuk keberangkatan. Isilah kartu ini saat anda masih berada di dalam pesawat agar tidak membuang waktu percuma saat harus mengantri di loket imigrasi. Kartu Imigrasi ini untuk kalian yang akan memasuki suatu negara, bila kalian selanjutnya akan transit atau berpindah pesawat, katakan saja pada si pramugari bahwa anda belum membutuhkan kartu tersebut saat itu.
Nah, pesawat akhirnya telah tiba di suatu negara. Untuk kalian yang harus melanjutkan lagi perjalanan ke negara-negara berikutnya, ikuti langkah-langkah ini:
1. Keluar dari pesawat dan ikuti petunjuk yang tertera di setiap sudut bandara, apakah tertulis "transfer" atau "transit". Ikuti setiap arah tulisan tersebut, biasanya di beberapa bandara terdapat pemeriksaan lagi terhadap barang bawaan kabin sebelum kalian masuk ke masing-masing gate yang dituju. Ingat, disini kalian biasanya tidak perlu mengambil bagasi. (Tetapi ada baiknya perhatikan yang tertera dalam boarding pass kalian).
2. Setelah pemeriksaan barang bawaan ke dalam kabin, kemudian cari gate yang dituju di layar monitor yang terpampang di bandara dan duduk diam sampai pintu gate kembali dibuka. Dan tahap selanjutnya sama seperti penjelasan diatas saat kalian akan memasuki pesawat.
*Sekedar info tambahan untuk kalian yang akan bepergian ke negara Amerika untuk pertama kalinya:
- Bila kalian harus transit di lebih dari 1 negara, perhatikan boarding pass kalian saat pertama kali check in! Apakah di suatu negara tertentu kalian masih harus melakukan check in lagi atau tidak. Seperti contoh: Andi akan melakukan perjalanan panjang ke Amerika dengan Florida adalah tujuan akhir. Di dalam tiket pesawat tertera bahwa dia harus berganti pesawat sebanyak 3 kali di kota/negara berbeda yaitu Jepang, Seattle dan Salt Lake city. Tetapi saat dia melakukan check in pertama kali di Singapore, boarding pass hanya diberikan untuk keberangkatan sampai Seattle. Itu artinya saat tiba di Seattle, dia harus melewati petugas imigrasi, mengambil bagasi dan melakukan proses check in lagi untuk mendapatkan boarding pass sampai penerbangan ke Florida.
- Pengetahuan juga bagi kalian yang baru pertama kali melakukan perjalanan ke Amerika, bahwa setibanya kalian di kota pertama di Amerika meskipun itu bukan tujuan akhir, kalian harus melewati proses imigrasi. Sebelum pesawat mendarat di kota pertama, misalkan yaitu Seattle, pramugari akan membagikan Kartu Imigrasi Negara Tujuan (KINT). Disini semua penumpang wajib mengisi kartu tersebut karena semua penumpang akan turun dan melewati proses imigrasi tanpa terkecuali.
- Proses Imigrasi di negara tujuan (ini juga berlaku di negara lain selain Amerika). Hal pertama yaitu serahkan bersamaan paspor dan kartu Imigrasi negara tujuan yang sudah diisi saat berada di pesawat. Bila visa kalian adalah visa turis, pertanyaan standar adalah berapa lama kalian akan berada di negara tersebut, akan menginap di mana dan apa tujuan kalian. Selain visa turis Amerika, biasanya pihak imigrasi tidak akan terlalu banyak bertanya, karena untuk mendapatkan visa amerika di kedubes amerika di Jakarta saja sudah cukup sulit, jadi cukuplah di kedubes saja yang prosesnya terbilang melelahkan. Lalu petugas akan membubuhkan stempel pada paspor anda dan merobek sisi kiri kartu KINT (kedatangan), simpan baik-baik potongan kartu tersebut karena akan digunakan saat pemeriksaan paspor ketika kalian akan meninggalkan negara tersebut.
- Setelah kalian lolos melewati proses imigrasi, ambil bagasi kalian dan lakukan proses check in lagi, dimana counter check in biasanya berada dekat atau bersebelahan dengan counter pengambilan bagasi. Langkah selanjutnya sama seperti penjelasan diatas seperti mencari gate yang dituju dan seterusnya. Nantinya saat kalian tiba di tujuan akhir, kalian tidak akan menemui lagi yang namanya petugas imigrasi.
Kedengarannya mudah, dan memang kenyataannya sangat mudah. Bila memang kalian tersesat dan ragu saat berada di bandara luar negeri, jangan malu untuk bertanya! Wajib untuk bertanya daripada terjadi hal-hal yang tidak kalian inginkan. Selamat jalan-jalan dan menjelajahi budaya lain diluar Indonesia.. 
Berhubung masih hangat dalam ingatan, kali ini saya mau berbagi pengalaman untuk kamu yang sedang menjalin hubungan dengan orang Amerika dan mungkin berencana untuk segera pindah ke United States setelah kalian melangsungkan pernikahan, atau mungkin sudah menikah dan sedang kebingungan bagaimana mengurus visa pasangan untuk bisa tinggal di Amerika bersama pasangan kamu. Banyak hal yang harus kalian lewati, mulai dari prosesnya yang memakan waktu cukup lama hingga jarak yang harus memisahkan kalian lagi. Yang akan saya bahas disini adalah mengenai visa pasangan (suami/istri), BUKAN visa tunangan. Dan saya bersama pasangan sama sekali tidak menyewa jasa pengacara untuk menyelesaikan proses visa ini, kami berdua yang menyelesaikannya sendiri jadi kami mengetahui persis proses visa kami dari awal hingga akhir sehingga saya bisa menuliskan pengalaman ini untuk kamu yang membutuhkan.
Dulu saat pertama kali kami ingin memulai proses visa pasangan, yang kami ketahui hanyalah visa pasangan jenis K3, mulai dari situlah kami mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai proses visa K3 di internet dan mulailah kami mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses tersebut. Berikut dokumen yang diperlukan untuk selanjutnya kami kirim ke USCIS :
PAKET i-130:
- Melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang sudah ditetapkan oleh USCIS. Dengan menggunakan money order atau personal check
- Form I-130, Petition for Alien Relative (selalu update form tersebut di website USCIS yah)
- Copy akte lahir dari pasangan US
- Copy sertifikat pernikahan kalian (bila tidak dalam bahasa Inggris, terjemahkan lebih dahulu)
- Jika salah satu dari kalian sudah ada yang pernah menikah sebelumnya, sertakan copy surat perceraian dari penikahan sebelumnya.
- Jika salah satu dari kalian sudah ada yang pernah menikah sebelumnya, dan pasangan dari pernikahan sebelumnya meninggal dunia, sertakan juga copy sertifikat kematian tersebut.
- Form G-325A yang diisi dan ditandatangani oleh pasangan US
- Satu buah pas foto ukuran paspor dari pasangan US, diberi nama dibelakang foto dan dimasukkan dalam plastik dan beri label "Photo of .." lalu selipkan beserta kertas kosong dibelakang form G-325A
- Form G-325A yang diisi dan ditandatangani oleh pasangan WNI
- Satu buah pas foto ukuran paspor dari pasangan WNI, diberi nama dibelakang foto dan dimasukkan dalam plastik dan beri label "Photo of .." lalu selipkan beserta kertas kosong dibelakang form G-325A
- Bukti dari pernikahan legal kalian :
- Dokumen yang menunjukkan kepemilikan bersama atau properti
- Kontrak sewa tempat tinggal bersama
- Dokumen yang menunjukkan sumber keuangan bersama
- Akte lahir dari anak kalian berdua
- Segala dokumen yang menunjukkan keabsahan pernikahan kalian berdua
* Kalau ingin dapat respon yang lebih cepat dari USCIS, sertakan form G-1145 (E-notification of application/petition acceptance), dilampirkan paling depan sebelum dokumen yang lainnya. Dengan melampirkan form ini, USCIS akan mengirimkan kamu email/SMS ketika aplikasi kamu telah diterima dan sedang dalam proses pengerjaan.
Setelah kami mendapat pemberitahuan melalui email bahwa paket i-130 kami sudah diterima USCIS, kami diminta untuk menunggu untuk mendapatkan NOA (notice of action) melalui email. Dan akhirnya kami mendapatkan juga NOA tersebut yang isinya adalah paket i-130 sudah disetujui dan sudah dikirim ke National Visa Center (NVC) dan sedang dalam proses pengerjaan untuk visa CR1. Dan selanjutnya kami tidak lagi berhubungan dengan USCIS, melainkan dengan NVC. USCIS juga mengumumkan dalam petisi tersebut bahwa visa kami bukan lagi visa K3 melainkan visa CR1 (Conditional Residence). Sesaat itu juga kami langsung mencari tahu apa sebenarnya visa CR1 itu. Berikut penjelasannya:
Perbedaan visa K3 dan CR1/IR1 :
K3 : proses hingga mendapatkan visa jenis ini memakan waktu lebih cepat (8-10 bulan), karena tidak termasuk proses untuk mendapatkan Legal Permanent Residence (LPR) / Green Card. Pengajuan status LPR baru dilakukan setelah pasangan memasuki US, masa berlaku visa ini 2 tahun dan dalam jangka waktu tersebut pasangan sudah harus mengurus Adjustment of Status (untuk mendapatkan LPR).
CR1/IR1: proses hingga mendapatkan visa jenis ini memakan waktu lebih lama (10-12 bulan), karena sudah termasuk proses untuk mendapatkan LPR. LPR akan diberikan beberapa minggu setelah pasangan memasuki Amerika, LPR akan dikirim ke alamat rumah dimana kamu tinggal di Amerika
CR1 (untuk pernikahan kurang dari 2 tahun), IR1 (untuk pernikahan lebih dari 2 tahun).
Ok, sekarang kamu sudah tahu mengenai perbedaan kedua jenis visa pasangan tersebut. Berikut saya ingin melanjutkan ke tahap yang kami lakukan dengan NVC (setelah paket i-130). Berikut detailnya:
Tahap 1: NVC kemudian mengirimkan email ke suami saya dimana ia adalah si petisi (pemohon), dan NVC mengirimkan paket pos form DS 3032 kepada saya juga. Form ini berisi mengenai orang atau agen yang ditunjuk oleh saya untuk bertindak dan berkomunikasi secara langsung dengan NVC, dimana saya yang harus mengirimkan kembali form DS 3032 tersebut ke NVC secara langsung melalui pos (karena diperlukan tandatangan saya dalam form tersebut). Saya menunjuk suami saya, yang tinggal di Amerika sebagai agen, dengan alasan untuk kemudahan dalam berkomunikasi secara langsung dengan NVC kedepannya karena sama-sama tinggal di satu negara yaitu Amerika.
Tahap 2: Setelah NVC menerima form DS 3032 dari saya, NVC kemudian melanjutkan proses visa ke tahap berikutnya dengan mengirimkan tagihan yang harus dibayar suami untuk form Affidavit for Support (form i-864) sebesar USD 88.00. Pembayaran seperti biasa dilakukan melalui money order.
Tahap 3: Setelah NVC menerima pembayaran tersebut, maka NVC akan mengirimkan instruksi melalui email bagi si petisi (suami) untuk mengisi form Affidavit of Support (i-864).
Tahap 4: Disaat bersamaan, NVC juga mengirimkan tagihan yang harus dibayar suami lagi untuk form DS-230 sebesar USD 230.00. Pembayaran juga seperti biasa harus dilakukan melalui money order.
Tahap 5: Setelah NVC menerima pembayaran untuk form DS-230, selanjutnya NVC mengirimkan instruksi melalui email suami agar saya mengisi form DS-230 yang nantinya dikirim melalui pos secara langsung ke NVC disertai dokumen lain yang diminta oleh NVC. Dan ternyata per tanggal 3 September 2013, DS 230 sudah tidak lagi digunakan, setelah saya mengirimkan paket DS 230, tak berapa lama NVC menyuruh saya untuk mengisi form DS 260 online. Yang mana isinya sama saja dengan DS 230, hanya bedanya DS 260 adalah sistem online. Hal inilah yang membuat proses visa kami menghabiskan waktu lebih lama lagi dan terbuang sia-sia, yang membuat kami jengkel saat itu yaitu mengapa NVC tidak ada pemberitahuan bahwa akan ada perubahan sistem sebelum saya mengirim paket DS 230.
Tahap 6: Tahap terakhir adalah tahap pengecekan, bila memang tidak ada kesalahan dan kekurangan dalam kelengkapan dokumen yang diperlukan oleh NVC maka selanjutnya akan dikirimkan jadwal interview visa.
Pembahasan mengenai Affidavit of Support (i-864)
Dalam mengisi form ini, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui. Form ini membahas mengenai penghasilan pasangan kamu (si sponsor utama) yang harus mencapai setidaknya 125% diatas poverty guidelines yang sudah ditentukan, artinya penghasilan tahunan pasangan kamu harus mencapai batas minimum yang ditentukan pemerintah Amerika. Tujuannya adalah agar saya nantinya tidak akan menjadi beban bagi pemerintah Amerika setibanya di negara tersebut. Bila memang pasangan kamu tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka pasangan kamu harus mencari sponsor tambahan. Sponsor tambahan ini terbagi dalam 2, perhatikan baik-baik penjelasan berikut:
1. Co-sponsor : orang yang akan menjadi sponsor tambahan, yang tinggal bersama satu atap dengan sponsor utama yaitu pasangan kamu.
2. Joint Sponsor : orang yang akan menjadi sponsor tambahan, tetapi tidak tinggal bersama dengan pasangan kamu. Seperti teman atau rekan kerja, paman, sepupu.
*Sebagai contoh, Andi dan Dian adalah pasangan suami istri dan Andi harus menjadi sponsor utama bagi Dian. Andi tidak bekerja dikarenakan masih kuliah, maka Andi meminta sang ayah untuk menjadi sponsor tambahan sebagai Co-sponsor karena Andi masih tinggal satu rumah bersama sang ayah. Jika Andi meminta sang paman yang tidak tinggal bersama dengannya, maka sang paman akan menjadi Joint Sponsor.
Co-sponsor harus mengisi form I-864A, sedangkan Joint sponsor dan sponsor utama harus mengisi form I-864. Meskipun si sponsor utama belum dapat memenuhi kewajiban sesuai poverty guideline, sponsor utama tetap harus diwajibkan mengisi form I-864. Carilah sponsor tambahan yang sesuai dengan kriteria yang sama yang diwajibkan kepada sponsor utama dalam hal penghasilan.
Dokumen lain yang harus disertakan dalam paket I-864:
1. Barcode cover sheet
2. Cover letter yang kalian buat sendiri, berisi tentang daftar isi dari paket I-864
3. Form i-864 yang sudah diisi, diberi tanggal dan ditandatangani pasangan
4. Federal income tax returns
5. W-2S dan/atau 1099 form
6. Surat keterangan dari perusahaan tempat pasangan bekerja yang menjelaskan berapa lama pasangan kamu bekerja dan posisi/jabatan pasangan kamu di perusahaan tersebut
7. Bukti penghasilan pasangan (6 bulan terakhir)
*Untuk no 4 dan 5, pasangan kamu pasti mengetahui mengenai hal itu
*Bila pasangan memiliki aset atau tabungan yang sekiranya bisa menunjang sebagai bukti sponsor, silahkan dilampirkan. Ini hanya sebagai tambahan, yang wajib untuk dilampirkan adalah no. 1 - 7.
Pembahasan mengenai Application for Immigrant Visa and Alien Registration (DS 230 / DS 260)
Form ini harus diisi oleh anda (beneficiary). Seperti yang sempat saya jelaskan diatas bahwa saya sempat diharuskan mengisi form DS 230, tetapi beberapa hari kemudian setelah saya mengirimkan paket DS 230, kami mendapat email dari NVC yang menjelaskan bahwa per awal September 2013 sudah tidak berlaku lagi form manual DS 230, dan sudah diganti menjadi sistem online yaitu DS 260, dimana si beneficiary wajib mengisi form tersebut melalui website yang akan diberikan oleh NVC melalui instruksinya dalam email yang dikirim kepada kalian. Tetapi tetap ada beberapa dokumen yang wajib anda kirimkan ke NVC, sesuai yang mereka minta.
Berikut dokumen yang diperlukan oleh NVC yang harus disertakan dalam paket DS 230/DS 260:
1. Barcode cover sheet
2. Cover letter yang kamu buat sendiri, berisi tentang daftar isi dari paket DS 230/DS 260
3. Pas photo ukuran 5x5 cm
4. Foto copy paspor (halaman data biografi)
5. Foto copy akte lahir yang sudah dilegalisir
6. Translate akte lahir dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris
7. Foto copy akte nikah yang sudah dilegalisir
8. Translate akte nikah dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris
9. SKCK asli dalam bahasa inggris
*Biasanya dalam instruksi yang diberikan oleh NVC disebutkan bahwa kamu diminta untuk mengirimkan dokumen asli, saya ingatkan disini bahwa kita jangan sekali-kali mengirimkan dokumen asli! Karena kita tidak tahu persis apakah paket tersebut akan sampai ditempat yang dituju dengan aman atau hilang dan nyasar pada saat proses pengiriman. Cukup lampirkan foto copy dengan di - LEGALISIR! Dokumen asli akan diminta nanti untuk diperlihatkan saat kamu interview visa di embassy.
Timeline visa CR1:
28-7-2012 : menikah di Indonesia
USCIS
14-02-2013 : paket I-130 diterima USCIS
22-02-2013 : I-130 ditolak
(mendapat I-797 Notice of Action, terdapat kesalahan pada kotak tandatangan oleh si petitioner)
28-02-2013 : I-130 re-edit diterima USCIS
17-04-2013 : I-797 NOA (I-130 disetujui)
National Visa Centre (NVC)
03-05-2013 : menerima email dari NVC tentang instruksi DS 3032 dan invoice untuk pembayaran Affidavit of Support/AOS (I-864)
20-05-2013 : saya mengirim paket DS 3032 ke NVC melalui pos Indonesia
28-05-2013 : NVC menerima paket DS 3032
07-06-2013 : menerima email dari NVC mengenai invice untuk pembayaran Immigrant Visa and Alien Registration/IV (DS 230 / DS 260)
07-06-2013 : suami melakukan pembayaran USD 88 untuk AOS (I-864)
12-06-2013 : menerima email dari NVC mengenai instruksi untuk mengisi formulir AOS (I-864)
22-07-2013 : suami melakukan pembayaran USD 230 untuk Immigrant Visa and Alien Registration / IV
30-07-2013 : menerima email dari NVC mengenai instruksi untuk mengisi formulir DS 230
26-08-2013 : suami mengirim paket AOS dan DS 230 ke NVC
08-10-2013 : menerima email dari NVC mengenai instruksi pengisian formulir DS 260 online dan re-edit form I-864
14-10-2013 : saya mengisi form DS 260 online dan suami mengirim re-edit form I-864
12-11-2013 : case complete! menerima email mengenai jadwal interview visa dan instruksi untuk medical check up
Embassy
22-11-2013 : medical check up
04-12-2013 : interview visa
19-12-2013 : Visa di tangan!
Total proses: 10 bulan, 5 hari
Informasi seputar medical check up
Setelah kalian mendapatkan email pemberitahuan bahwa proses visa kalian dinyatakan sudah lengkap dan selesai, saat itu juga kalian diberitahukan kapan jadwal interview akan dilaksanakan. Dan kamu sebagai si beneficiary akan diminta untuk melakukan medical check up, sebelum interview visa dilaksanakan. Kamu sendiri yang menentukan tanggalnya kapan ingin melakukan medical check up, kamu diberi waktu hanya 3 minggu terhitung dari email pemberitahuan yang kalian terima hingga jadwal interview.
Tempat untuk melakukan medical check up sudah ditentukan dari pihak embassy, dimana bisa kalian lihat di website mereka nantinya. Pilihan yang ada saat saya harus melakukan medical check up hanya ada 2, yaitu SOS international di Cipete dan Kuningan, Jakarta dan Medikaloka klinik di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Kamu harus memilih salah satu dari 2 tempat tersebut yang kira-kira dekat dengan lokasi kamu bekerja atau tempat tinggal. Kamu juga tidak hanya bisa memilih hari dan jam, tapi juga kamu bisa memilih dokter yang akan memeriksa kamu nantinya. Ada banyak pilihan nama dokter serta jam praktek mereka yang bisa kamu lihat di website.
Persiapan untuk medical check up menurut saya yaitu kondisi fisik kamu setidaknya harus dalam keadaan sehat saat itu, karena tidak hanya untuk mendapatkan hasil yang bagus nantinya tetapi juga kamu akan disuntik sebanyak 4 kali, dan 1 kali pengambilan darah. Jadi bayangkan 5 kali jarum suntik akan menusuk tubuh kamu yang dilakukan hanya dalam 1 hari. Yang paling sakit nantinya adalah suntikan DPT (sepertinya itu Tetanus), biasanya akan disuntik di lengan kiri dimana tangan kiri yang tidak terlalu banyak melakukan pekerjaan seperti tangan kanan. Suntikan DPT luar biasa sakitnya dan akan terasa pegal hingga seminggu. Bila kondisi kamu kurang fit saat disuntik sebanyak 4 kali, konon kata si dokter biasanya kamu akan demam setelah itu.
Saat itu saya tidak merasakan demam sama sekali tetapi rasa lemas luar biasa beberapa jam setelah suntikan terakhir yaitu suntikan DPT di lengan kiri. Maka dari itu, usahakan sebelum medical check up kamu dalam keadaan yang fit. Untuk para wanita usahakan melakukan medical check up sebelum atau sesudah masa menstruasi.
Jangan melakukan medical check up dalam waktu sempit, dalam artian mendekati jadwal interview visa kamu karena hasil medical check up baru bisa kamu terima setelah 7-10 hari kerja. Dan untuk biaya medical check up'nya sendiri kemarin saya kena Rp 1.600.000,-
di klinik Medikaloka Rasuna Said, Kuningan.
Informasi seputar interview visa
Hal-hal yang perlu kamu lakukan menjelang persiapan interview adalah cari tahu sebanyak-banyaknya melalui internet yaitu macam-macam pertanyaan apa saja yang diajukan saat interview, lalu lengkapi dokumen yang diminta dalam email yang kamu terima dari NVC, dokumen apa saja yang harus diperlihatkan saat interview. Serta barang bukti otentik yang menunjukkan hubungan kalian sebagai sepasang suami istri seperti foto kalian berdua, email/chat dari pasangan, tiket pesawat, dsb.
Pertanyaan yang diajukan saat saya interview hanya beberapa, yaitu:
1. Where did you meet
2. When did the last time he visit you
3. How long you been staying together
4. Have you ever been to U.S
5. Whats the first thing you want to do once in U.S
6. Which state of America is your partner living
Yah, hanya itu saja pertanyaan yang saya dapatkan saat interview, dan yang mewawancarai saya juga tidak ingin membuat keadaan di dalam ruangan menjadi tegang melainkan si pewawancara meminta saya untuk santai saja dan tidak perlu takut. Dia juga tidak menghujani saya dengan banyak pertanyaan seperti pengalaman orang lain dari yang saya baca di internet. Bahkan semua barang bukti dan berbagai macam dokumen yang sudah saya persiapkan dan saya bawa, sama sekali tidak diminta untuk dilihat. Sesaat itu juga saat selesai interview, saya langsung diberi jawaban "congratulation and welcome to United States". 
Itu artinya saya mendapatkan visa dan diminta untuk kembali lagi dalam waktu 3 hari untuk pengambilan visa.
Dan kira-kira 2 minggu setelah setibanya saya di Amerika, saya mendapatkan paket amplop yang isinya SSN (Social Security Number) dimana kartu ini akan kamu gunakan saat harus membayar pajak, ingin melakukan pinjaman di bank, melamar pekerjaan, dan masih banyak lainnya. Green card sendiri saya terima kurang lebih 2 bulan setelah menetap di Amerika.
Berikut beberapa link yang pasti akan kamu butuhkan saat proses visa:
1. Daftar sworn translator (penerjemah tersumpah) yang ditunjuk langsung oleh pihak kedutaan bisa klik disini sworn translator
2. Daftar klinik yang ditunjuk langsung oleh pihak kedutaan untuk melakukan medical check up bisa klik disini medical check up
3. Informasi tambahan mengenai visa CR1 bisa klik disini CR1
4. Proses pembuatan SKCK untuk keperluan visa bisa klik disini SKCK
Saya kurang mengetahui bagaimana dengan pengalaman yang lain dalam proses visa yang sama untuk pasangan, karena saat saya interview visa terdapat 3 orang lain yang juga melakukan interview visa, bukan turis visa tapi 2 orang untuk visa tunangan dan 1 orang untuk visa pasangan yang sama dengan saya. Maka dari itu saya percaya pasti banyak orang Indonesia diluar sana yang juga berpasangan dengan orang Amerika dan mungkin saat ini sedang dalam proses visa. Saya akan sangat senang sekali apabila kamu mungkin mempunyai tips yang lain atau pengalaman yang sama, mau berbagi cerita disini agar teman kita yang lain yang akan segera mengikuti jejak seperti kita, bisa dengan mudahnya mendapatkan petunjuk yang bermanfaat untuk kedepannya. Atau bila kamu sedang dalam proses visa saat ini dan membutuhkan masukkan atau mempunyai pertanyaan, silahkan tinggalkan pertanyaan kamu dibawah dan secepatnya akan saya jawab.
Sukses untuk proses visa kamu.. banyak berdoa, bersabar dan lakukan berbagai macam kesibukan saat berpisah dengan pasangan dan juga supaya kalian tidak merasakan lamanya proses visa ini. 
Kamu pernah memiliki pengalaman bekerja di perusahaan asing/multinational sebelumnya lalu berpindah tempat kerja dan mendapatkan kesempatan untuk bekerja di perusahaan nasional, atau paling tidak perusahaan yang sedang berkembang, pasti pernah merasa kecewa mengenai sistem kerja yang diterapkan di beberapa perusahaan nasional kita. Sistem kontrak yang diberlakukan sepertinya lebih banyak merugikan pihak karyawan dibandingkan perusahaan tempat kita bekerja tersebut, terlebih sekarang di saat keadaan ekonomi semakin memprihatinkan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Maka tak heran bila setiap tahun diperingati hari buruh, pendemo menyuarakan tuntutannya terlebih mengenai sistem kerja kontrak!
Saya pernah mendapatkan pengalaman bekerja di salah satu perusahaan asing yang cukup besar dan ternama yang berkantor pusat di Australia, saat itu saya hanya mengikuti tahap interview dengan HRD (Human Resources Dept.) dan atasan dari Australia secara langsung. Tanpa berbagai macam tes yang bertele-tele, kemudian saya diterima dan mulai bekerja di minggu berikutnya. Perjanjian surat kerja saya terima dan saya tandatangani pada hari pertama saya mulai bekerja, pelan-pelan saya baca surat tersebut untuk saya pahami peraturan dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, dan cukup menarik dikarenakan pertama, surat perjanjian kerja dibuat dalam 2 bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, jadi semua jelas tidak ada yang ditutup-tutupi. Kedua, tidak ada istilah karyawan kontrak dalam perusahaan tersebut. Setelah 3 bulan masa percobaan saya sudah dianggap sebagai karyawan tetap. Ketiga, setiap bulannya kita tidak hanya menerima gaji yang ditransfer langsung ke rekening bank tetapi juga dibagikan slip gaji karyawan yang menjelaskan berapa total penghasilan kita setelah ditambah berbagai macam tunjangan dan dikurangi pajak, dsb (biasanya, hanya perusahaan asing yang mau memberikan slip gaji setiap bulannya), ini berarti dapat saya simpulkan perusahaan bersifat transparan mengenai pembagian penghasilan karyawannya. Keempat, bila ingin resign atau mengundurkan diri, tidak ada istilah penalty fee, kita tetap mendapatkan gaji terakhir kita, memang dengan konsekuensi harus one month notice atau pemberitahuan 1 bulan sebelumnya, supaya pihak HRD mempunyai waktu untuk mencari pengganti kita.
Sekarang bandingkan dengan pengalaman saya saat bekerja di perusahaan nasional atau mungkin lebih tepatnya untuk menggambarkan perusahaan ini adalah perusahaan yang sedang berkembang. Tahap pertama seperti biasa proses interview, lalu setelah itu tahap kedua diwajibkan untuk mengikuti berbagai macam tes, mulai dari test psikologi/kejiwaan, test berhitung, dll. Kedua tahap berhasil saya ikuti dan saya mendapatkan pekerjaan tersebut. Seperti biasa, di hari pertama mulai bekerja, saya diberikan surat perjanjian kerja dan harus menandatanganinya. Lalu mulai saya baca satu demi satu peraturannya, dan kali ini saya sama sekali tidak tertarik dan bahkan segera terlintas di otak saya tentang rencana untuk mengundurkan diri mungkin setelah satu bulan pertama saya bekerja, hahaha. Pertama, tidak adanya Jamsostek! tetapi digantikan dengan Dana Pensiun, dengan perhitungan yaitu 5% dipotong dari gaji pokok karyawan dan akan dibayarkan saat si karyawan mengundurkan diri dengan persentase dari ketentuan perusahaan yang tidak dijelaskan dalam surat perjanjian tersebut. Kedua, karyawan menyetujui untuk memberikan ijasah asli kepada perusahaan sebagai deposit selama bekerja di perusahaan tersebut. Ketiga, apabila karyawan mengundurkan diri setelah lulus 3 bulan masa percobaan namun sebelum masa kerja genap 1 tahun, maka karyawan wajib membayar kompensasi sebesar 3 bulan gaji pertama yang diterima karyawan! Keempat, karena saya perempuan, jadi saya harus menerima bersedia untuk tidak hamil dan/atau tidak menikah dalam jangka waktu 1 tahun dari tanggal masuk kerja.
Saya pun menggeleng - gelengkan kepala, apakah karena peraturan dari pemerintah mengenai sistem kontrak sekarang dapat dimanfaatkan sedemikian rupa oleh perusahaan sehingga tidak ada keuntungan yang bisa dinikmati oleh karyawannya. Bukankah bila karyawan bisa merasakan beberapa keuntungan dari tempatnya bekerja dapat membuat karyawan tersebut justru lebih loyal terhadap perusahaannya. Berapa banyak perusahaan yang masih tidak mau mendaftarkan karyawannya untuk program Jamsostek, padahal sudah terdapat ketentuan dalam perundangan negara bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya dalam program Jamsostek.
Berapa banyak perusahaan sekarang yang membuat peraturan untuk menyerahkan ijasah saat karyawan mulai bekerja pada hari pertama di perusahaan tersebut dengan alasan sebagai jaminan supaya karyawan tidak melarikan diri begitu saja saat masa kontrak kerjanya belum habis.
Padahal menurut saya dengan menitipkan ijasah itu sebenarnya kurang pantas dan saya tidak setuju dengan peraturan tersebut. Tetapi biasanya perusahaan yang menerapkan peraturan tersebut biasanya perusahaan kecil yang mempekerjakan karyawannya dengan upah minimum dibawah rata-rata.
Negara kita memang negara berkembang yang memang jauh berbeda dengan negara-negara maju dimana karyawannya dibayar per jam. Penghasilan kita per bulan juga jauh berbeda bila dihitung per jam seperti di luar negeri, tetapi apakah kita tidak boleh menuntut hak kita untuk mendapatkan upah selama sebulan terakhir bekerja sebelum akhirnya kita keluar dari perusahaan tersebut bila memang kita memutuskan kontrak kerja dengan perusahaan? Mengapa harus diberlakukan sistem deposit ijasah asli, apakah hanya karena merasa takut karyawan akan mengundurkan diri secara tiba-tiba sebelum masa kontrak kerja berakhir dan akhirnya kita tidak membayar denda atau penalty fee ke perusahaan, melainkan gaji terakhir sudah terlanjur diterima oleh si karyawan sebelum perusahaan memintanya kembali? Membayar atau tidak sebuah penalty fee, saya rasa tidak akan terlalu merugikan perusahaan dengan berkurangnya pendapatan dari perusahaan tersebut, toh mereka juga akan terus memperoleh laba tiap bulannya dan perusahaan juga tetap akan mencari pengganti karyawan lama dengan yang baru.
Bagaimanapun juga karyawan juga manusia yang sudah bekerja membantu sebuah perusahaan supaya bisnis mereka terus maju dan berkembang, apakah karyawan tersebut tidak berhak untuk mendapatkan sedikit apresiasi dari perusahaan yang selama ini mempekerjakannya? Terlebih untuk seorang karyawati yang pada beberapa perusahaan membuat peraturan dengan tidak memperbolehkan mereka menikah dan/atau hamil sebelum genap 1 tahun bekerja. Mungkin perusahaan tersebut merasa takut bila pendapatan per tahun nya akan berkurang hanya karena memberikan tunjangan bagi karyawannya, atau ada alasan lain yang sekiranya bisa masuk akal yang bisa dijelaskan dalam tulisan ini untuk menambah pengetahuan saya.
Memang banyak perusahaan seperti itu di Indonesia tapi bagaimana pun juga masih banyak yang ingin bekerja di perusahaan seperti itu karena memang terkendala susahnya mencari pekerjaan, sempitnya lapangan kerja, dan juga kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi, jadi yah kalau ada perusahaan yang mau menerima, kenapa tidak daripada menganggur... 
Patut waspada!
Itu mungkin yang harus jadi pedoman kalo sakit dan mau berobat. Ada baiknya kita berobat tidak hanya ke 1 dokter saja, terlebih bila anda ingin berobat ke Rumah Sakit. Saya hanya ingin berbagi pengalaman karena 2 hari yang lalu suami saya sakit panas demam yang cukup tinggi dan tidak kunjung menurun hingga 2 hari dari pagi sampai malam dan hingga pagi lagi.
Jadi suami saya Rabu malam masih baik-baik saja, mendadak kamis pagi panas sangat tinggi sampai malam hari. Kami baru bisa membawanya ke dokter pada kamis malam dikarenakan dia sudah ada appointment dengan US Embassy dari siang hingga sore hari. Kamis malam akhirnya segera kita bawa ke dokter umum di salah satu RS swasta di daerah Jakarta Selatan. Sebenarnya gejala yang suami saya alami hanya tenggorokan sangat sakit untuk menelan dan sempat muntah di siang hari sesaat sebelum appointment. Setelah menunggu, akhirnya giliran kita untuk masuk ke ruang dokter tersebut. Oleh dokter, hanya diperiksa tensi darah dan sekujur tubuh. Dokter mengatakan panasnya cenderung sangat tinggi. Dan dokter melihat ada bintik2 merah di kaki suami saya yang patut diwaspadai sebagai gejala Demam Berdarah. Tetapi oleh dokter tersebut, suami saya tidak dilakukan sesuatu seperti diberi suntikan untuk menurunkan panas demamnya atau apalah yang sekiranya bisa berhasil untuk menurunkan panas demamnya terlebih dahulu, melainkan disuruh untuk tes darah di laboratorium. Oke, kita jalankan karena khawatir bila benar terjadi gejala demam berdarah.
Setelah menunggu hasil lab dan kembali ke dokter tersebut setelah 30 menit, puji Tuhan hasil lab menunjukkan suami saya tidak menderita gejala demam berdarah, tetapi diingatkan hasil lab hari kamis tersebut hanya hasil sementara, gejala demam berdarah baru bisa dikatakan 100% positif pada hari ketiga bila masih panas demam. Alhasil dokter hanya memberikan resep dokter untuk suami dan mengingatkan untuk kembali lagi bila sampai hari sabtu panas demamnya tidak kunjung turun.
Oke, sehabis dari dokter kita pulang kerumah dan suami mulai minum berbagai macam obat yang diberikan sejak kamis malam hingga jumat siang. Tetapi, tidak ada satu pun perubahan kondisi di suami, melainkan justru semakin panas dan tenggorokan semakin sakit untuk menelan apa pun itu. Saya semakin khawatir apakah betul dia menderita demam berdarah? karena panas badan tidak turun2, tetapi koq bintik2 merah di kaki mulai menghilang dan sama sekali tidak ada bintik2 merah lagi. Lalu saya berinisiatif untuk membawa suami saya berobat lagi ke dokter pribadi saya. Saya memang tidak bisa membawa suami saya untuk berobat ke dokter pribadi saya pada kamis malam, melainkan justru ke RS terdekat karena saat itu dokter pribadi saya sedang berada diluar kota, jadi apa pilihan saya selain ke RS for emergency..
Setelah berobat ke dokter pribadi, dan diketahui ternyata suami saya hanya menderita radang tenggorokan yang infeksinya cukup membuat demam suami cukup tinggi. Suami lalu diberi suntikan dan beberapa obat, dan obat yang saya peroleh dari dokter di RS saya bawa dan tunjukkan ke dokter pribadi saya, lalu dokter pribadi saya mengambil obat tersebut dan menyarankan saya untuk tidak melanjutkan obat yang diperoleh dari dokter di RS. Setelah kira2 3 jam, kondisi suami saya berangsur membaik, panas demamnya turun, dan sabtu pagi sudah mulai sembuh dan bisa melakukan aktivitas lagi seperti biasanya.
Tanpa bermaksud untuk mengkritik terhadap pelayanan dokter di RS, tetapi lebih mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti mal praktek yang sering kita dengar di berita oleh seorang dokter dari RS tertentu, dsb... Saya hanya berpikir bagaimana seandainya suami masih demam hingga hari sabtu, dan bagaimana bila saya tidak membawanya ke dokter lain tetapi mempercayai diagnosa dokter dari RS tersebut? Mungkin... mungkin saja bila saya kembali lagi ke RS tersebut dan dokter di RS itu, mungkin suami saya sudah dikatakan positif demam berdarah dengan alasan panas demamnya tidak kunjung turun dan harus diminta untuk dirawat inap di RS tersebut? Atau mungkin suami saya sengaja diberi obat2an dari RS tsb yang membuatnya tidak kunjung sembuh supaya nantinya bisa disuruh rawat inap? We will never know..
Maka dari itu tidak heran'lah bila kadang kita sering dengar ada mal praktek karena salah diagnosa dari dokter. Seperti yang kemarin baru dialami oleh salah satu artis Cindy Claudia Harahap, saya tidak tahu dia menderita sakit apa tapi yang saya dengar dari infotainment dia salah mendapat diagnosa dari dokter salah satu RS di jakarta. Setelah berobat di Singapore, ternyata dia menderita penyakit yang sesungguhnya. Kiranya pengalaman saya bisa mengingatkan kawan sekalian untuk lebih berhati-hati bila berobat, khususnya ke RS, bila ada dana lebih sebaiknya coba untuk dirujuk ke dokter yang berbeda bila memang tidak ada hasil dari dokter pertama dimana anda memeriksakan kondisi kesehatan anda..