Translate

Sabtu, 27 Agustus 2011

Prosedur dan langkah pembuatan SKCK

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dahulu memang disebut sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), yang biasanya diperlukan untuk pendaftaran CPNS, melamar pekerjaan atau hal lain yang membutuhkan lampiran SKCK, salah satunya untuk pembuatan visa amerika yang beberapa waktu lalu saya lakukan. Untuk mengurus SKCK diperlukan beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu:

1. Datang ke RT/RW untuk minta dibuatkan surat keterangan bahwa kita ingin mengurus SKCK. Yang nantinya surat keterangan dari RT/RW ini akan kita serahkan ke kantor Kelurahan/Kecamatan. Sebutkan alasan kita tujuannya untuk membuat SKCK ini untuk keperluan apa? nanti di surat pengantar dari RT/RW tersebut akan disebutkan alasan kita.


2. Dari RT/RW lalu kita datang ke Kantor Kelurahan. Jangan lupa untuk membawa pas foto 4x6 berwarna sebanyak 4 lembar. Foto copy Kartu Keluarga dan juga foto copy KTP. Sebutkan juga apa tujuan kita ingin membuat SKCK tersebut. Siapkan uang sebesar Rp 5 ribu atau seikhlasnya untuk membayar biaya administrasi yang nantinya biasanya akan diminta. Dari Kelurahan, nanti akan diberi surat pengantar untuk kita mengurus SKCK ke kantor Polsek atau Polri.


*berdasar pengalaman saya, karena kebetulan ketua RT dimana saya tinggal cukup cooperative, dia bisa sekaligus mengurus hingga ke kantor Kelurahan, jadi saat itu saya tinggal menerima surat yang sudah ditanda tangani Ketua Lurah/Camat setempat, jadi saya tidak perlu menghabiskan waktu untuk pergi ke kantor Kelurahan. Dan tentu saja saya memberi uang tip kepada Ketua RT saya tersebut sebagai balas jasa, seikhlasnya. Sekali lagi, semua tergantung Ketua RT/RW masing2 dimana anda tinggal. 


3. Setelah surat keterangan dari Kelurahan ada di tangan saya, saya datang langsung ke kantor Polda Metro Jaya, Komdak. Untuk beberapa pengalaman orang lain, mungkin ada yang harus ke kantor Polsek dulu, lalu diberi surat rujukan untuk ke Polres. Awalnya saya juga disarankan seperti itu, tetapi berhubung terkendala waktu yang saya miliki terbatas, maka saya coba untuk langsung ke Komdak. Dan ternyata bisa, jadi saran saya lebih baik langsung ke komdak saja. Ruangan kantor untuk mengurus SKCK di komdak terletak di bagian paling belakang dekat Mesjid besar.


4. Lalu datangi bagian pengurusan SKCK, serahkan surat pengantar dari Kelurahan, foto copy KTP dan KK, pas foto 4 lembar, lalu selanjutnya kita akan disuruh untuk menemui seseorang yang bertugas untuk mengambil sidik jari kita. Untuk pengambilan sidik jari hanya berlangsung sekitar 5 menit, cepat, tidak perlu mengantri dan jangan lupa nantinya kita akan dimintai biaya administrasi seikhlasnya, waktu itu saya hanya memberi Rp 5 ribu saja.. Setelah sidik jari selesai, kembali ke ruangan sebelumnya dan mengisi formulir dan lagi akan dimintai biaya administrasi, seikhlasnya. Setelah mengisi formulir, maka akan langsung diberi SKCK tersebut dan kartu putih(seperti kartu nama bentuknya) yang harus kita simpan bila ingin memperpanjang SKCK suatu hari nanti.


5. Untuk pengalaman saya, karena tujuan saya membuat SKCK adalah sebagai salah satu syarat visa Amerika dan visa tersebut adalah visa fiancee, maka SKCK tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, maka dari komdak, saya diberi surat pengantar untuk ke Mabes Polri yang ada di jalan Trunojaya. Dan untuk pengurusan di Mabes Polri ini, diperlukan dokumen berikut ini:

- pas foto 4x6 sebanyak 4 buah dengan background merah
- foto copy paspor (halaman data biografinya saja)
- foto coy KTP
- foto copy Kartu Keluarga (KK)
- SKCK dari polda 

SKCK yang didapat dari Trunojoyo ini akan berlaku selama 6 bulan. Nantinya juga akan ada pungutan biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu. Prosesnya cepat hanya sekitar 30 menit, kecuali hari jumat! Meskipun kalian datang pagi sekitar jam 9 atau 10 pagi (2-3 jam sebelum sholat jumat), tetap saja kalian harus menunggu sampai jam 3 sore. Harap maklum, yang melayani hanya 1 orang di 1 loket dan orang-orang ini masih termasuk pegawai pemerintahan, jadi suka seenaknya sendiri. 

Ini berdasarkan pengalaman pribadi karena saya sudah pernah datang ke Trunojoyo 2x untuk memperoleh SKCK versi bahasa inggris, yang pertama kali buat baru dan yang kedua kali untuk minta baru (karena yang lama sudah tidak berlaku lagi). Waktu pertama kali datang, prosesnya cepat karena bukan di hari Jumat, nah untuk yang kedua kalinya saya datang hari Jumat pagi jam 9 karena tahu mereka akan sholat jumat, pasti bisa selesai sekitar jam 10 sebelum sholat jumat (pikir saya begitu waktu itu). Tapi ternyata tidak, (mungkin saya harus memberikan uang lebih dari Rp 10 ribu supaya langsung dikerjakan saat itu juga). Jadi saran saya datanglah di hari senin-kamis. 

*Satu lagi, saat anda berada di polda atau polri, jangan lupa untuk foto copy SKCK'nya dan meminta legalisir dari Polri atau Polda tersebut agar bisa digunakan lagi bila ingin memperpanjang.

Pengurusan SKCK ternyata prosesnya sangat cepat dan mudah, tidak perlu mengantri dan menemui kesulitan seperti yang saya bayangkan sebelumnya. Well, try it first! 

9 komentar :

Anonim mengatakan...

Halo,

Terima kasih banyak atas informasinya yang sangat lengkap disini, saya juga baru mau mengurus SKCK, dan info ini sangat membantu saya.
Oh ya, saya juga mau menanyakan beberapa hal. Saya juga kebetulan mau mengurus fiance visa USA, tapi saya sama sekali ngga jelas dengan langkah2 apa saja yang diperlukan. Apa boleh anda bisa jelaskan sedikit mengenai proses pengurusannya? Dan berapa lama prosesnya? apakah anda menggunakan jasa immigration agent disana?
Dan bagaimana dengan visa anda? apakah sudah di-approved?

Terima kasih banyak sebelumnya.

Salam.

Unknown mengatakan...

hi.. welcome to the club of american's fiancee :)

Sebenarnya udh banyak informasi ttg pengurusan visa fiance USA kl searching di google, tp utk lbh jelasnya, ini ada bbrp hal yg hrs anda lakukan (tp akan sy jelaskan dng bahasa yg dpt dgn mudah dipahami):

1. Minta tunangan anda yg stay di Amerika utk mendatangi kantor USCIS terdekat di daerah dia tinggal, lalu ajukan permohonan dgn mengisi:
a.Form I-129F ((Petition for Alien Fiancé)
b.Form I-134 (Affidavit of Support)

2. Bawa serta foto copy:
a.akte lahir
b.paspor
c.foto terbaru 5x5 (2 lmbr)
d.surat cerai yg sudah dilegalisir (kalo tunangan anda duda)
e.bukti pembayaran pajak 3 tahun terakhir
f.bukti aset yg dia punya spt sertifikat rumah, investasi di bank atw account statement,
g.surat keterangan dr perusahaan tempat dia bekerja
h.surat keterangan dr anda bahwa anda mau menikah dgn tunangan anda bisa anda kirim melalui pos/fax)

*kalo pun tunangan anda disana blm jelas dalam pekerjaannya, belum punya cukup uang di bank untuk menjamin kehidupan anda disana.. tetap masih bisa disetujui selama ada surat jaminan dari parents tunangan anda disana yg menjamin sampai tunangan anda mendapatkan pekerjaan yg layak dan bisa menafkahi anda pada akhirnya.

Dan untuk anda sendiri sbg fiancee, yg harus anda lakukan disini adalah:
1.anda harus mengisi form G-325A (yg bisa anda download dr situs kedubes amerika di indonesia)

2.bukti-bukti bahwa anda memang berpacaran selama ini, spt:
a.billing telp, surat-menyurat, email/chatting selama anda berpacaran
b.bbrp foto berdua
c.bukti tiket pesawat/voucher hotel bhw anda pernah bertemu berdua, meskipun bukan di Indonesia, dsb.

*Biaya $500, dan prosesnya paling cepat adalah 3 bulan, dan paling lama adalah 6 bulan (semua tergantung dr kelengkapan dokumen yg anda berdua serahkan)

Bila sudah disetujui, mereka akan kasih surat pemberitahuan dan semua dokumen akan dikirim ke kedutaan dimana anda tinggal. Nanti anda akan mendapat panggilan dari kedutaan Amerika dimana dia tinggal dengan membawa :

1.semua dokumen diatas (jadi tunangan anda selain kirim dokumen ke USCIS juga harus kirim copynya ke anda by pos untuk dibawa ke kedutaan amerika di Indonesia)
2.medical check up ditempat yang ditunjuk oleh kedutaan (mereka akan kasih tahu dalam surat).
3.Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian
4.Surat2 seperti akte lahir dan Surat Kelakuan baik harus diterjemahkan dalam Bhs. Inggris, penterjemah ditunjuk oleh kedutaan, mereka kasih beberapa pilihan). Untuk SKCK dlm bhs Inggris, sy sdh jelaskan dlm proses pembuatan SKCK sblmnya
5.Foto terbaru 5x5 2 buah, foto harus di global - Jalan sabang, Jakarta
6.isi form untuk fiance visa

Setelah dokumen komplit mereka akan kasih kita waktu kapan harus ambil sidik jari dan interview, kalau dirasa belum komplit mereka akan minta data tambahan.

*Biaya $131

Saya tidak menggunakan jasa immigration agent atw lawyer. Saya pada akhirnya tidak jadi apply visa fiance ini krn fiance saya akan datang awal january 2012 nanti dan kita berencana untuk menikah disini.

Kalau saya boleh kasih suggestion, better for applying this visa just by yourself. Pertama, sayang duitnya utk bayar agent or lawyer yg mungkin duitnya itu bs anda gunakan uk keperluan yg lain. Kedua, selama anda berdua bisa menyerahkan dokumen yg diminta, prosesnya akan mudah dan tidak memakan waktu lama, dan dari banyak pengalaman yg lain hampir semuanya berhasil mendapatkan visa fiance USA.

Good luck then.. ;)

Anonim mengatakan...

Halo,

Saya baru baca reply-nya. Terima kasih banyak lho, mbak. Info-nya lengkap sekali, dan akan sangat membantu saya nantinya. Sekali lagi terima kasih banyak ya! :)

Salam.

Unknown mengatakan...

my pleasure.. ;)

Anonim mengatakan...

Hallo ,
Terima kasih banyak informasinya,.
Saya juga lagi proses pengajuan visa fiance dengan WNA Amerika dan rencana mau nikah di sana. Proses sekarang sudah translate dokumen (menurut daftar si sepertinya hanya Akta kelahiran. Kalau passport kan sudah ada dalam dua bahasa. Kira2 apalagi ya yang perlu. Nah di terjemahan tersebut sudah ada tanda tangan cap dan pernyataan penterjemah. Apakah perlu saya legalisir ke Dep HAM, Deplu dan Kedutaan Amerika atau notaris ataukah pihak penerbit akte tersebut? atau tidak? kemudian untuk jaga2 saya juga nyiapin ijasah yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, apakah perlu juga dilegalisir oleh penerbit ijasah dan ke dua departement serta kedutaan atau notaris?) mohon petunjuknya.

Terima kasih.
Best ergards,
Belulux (belulux@yahoo.com)

Unknown mengatakan...

Hi Belulux,

Sbl'nya sy ingin info bhw saya & suami akhirnya memutuskan utk menikah di Indonesia, dan setelah itu mengajukan visa istri CR1/IR1 (bukan visa istri K3)dan hingga hari ini msh berjalan prosesnya.

Utk proses dokumen mungkin kurang lebih sama dgn visa fiance (visa K1), semua dokumen yg msh dalam bahasa indonesia harus diterjemahkan dlm bhs Inggris oleh penerjemah tersumpah, daftar penerjemah yg sudah ditunjuk oleh kedubes AS di Indonesia bisa dilihat disini:

http://jakarta.usembassy.gov/professional-services/list-of-authenticating-officials.html

Sy kurang tahu utk visa K1 apa saja dokumen yg hrs ditranslate, sptnya hanya akte lahir saja, ijasah tidak perlu krn tidak ada hubungannya. utk SKCK kan sdh ada dlm 2 bahasa, lalu dibawa ke depkumham & deplu utk dilegalisir. akte lahir dilegalisir dari pejabat yg menerbitkan akte tersebut.

Utk panduan kalian mengurus proses visa K1, bisa baca disini:

http://www.visajourney.com/content/k1guide

Semoga berhasil!

Unknown mengatakan...

update terbaru: silahkan mengunjungi arsip halaman blog terbaru saya dengan judul "visa K3 kini menjadi visa CR1 (CR1/IR1 visa amerika)" atau copy link berikut ini: http://adaninggar.blogspot.com/2014/02/visa-amerika-untuk-pasangan-cr1ir1-visa.html
Dimana dalam blog ini dijelaskan mengenai proses awal hingga akhir untuk mendapatkan visa CR1, sangat berguna khususnya bagi kalian yang sudah menikah dan berencana pindah ke amerika dan sangat membutuhkan informasi tersebut.

cewek kuper mengatakan...

Hi kbetulan aku jg lg proses spouse visa. Aku ingin tanya soal skck. Itu bikinnya stlh visa kita di aproved oleh uscis atau sebelumnya? Jika saya ingin bikim skck sekarang (visa msh d tahap uscis, br mulai) bolehkah? Mohon jwbn scpatnya ya. Thank u.

Unknown mengatakan...

Hi Honeymoon Light,
Maaf baru sempat balas krn kesibukan.

Mending bikinnya sih nanti ajah kl udh masuk di tahap NVC (setelah di approved uscis), bikin skck cepet koq.. kalo datengnya bukan di hari jumat hari'nya sholat jumat, sehari jg kelar.