Translate

Rabu, 12 Desember 2012

sistem kerja kontrak di Indonesia..

Kamu pernah memiliki pengalaman bekerja di perusahaan asing/multinational sebelumnya lalu berpindah tempat kerja dan mendapatkan kesempatan untuk bekerja di perusahaan nasional, atau paling tidak perusahaan yang sedang berkembang, pasti pernah merasa kecewa mengenai sistem kerja yang diterapkan di beberapa perusahaan nasional kita. Sistem kontrak yang diberlakukan sepertinya lebih banyak merugikan pihak karyawan dibandingkan perusahaan tempat kita bekerja tersebut, terlebih sekarang di saat keadaan ekonomi semakin memprihatinkan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Maka tak heran bila setiap tahun diperingati hari buruh, pendemo menyuarakan tuntutannya terlebih mengenai sistem kerja kontrak!crazy monkey 079  

Saya pernah mendapatkan pengalaman bekerja di salah satu perusahaan asing yang cukup besar dan ternama yang berkantor pusat di Australia, saat itu saya hanya mengikuti tahap interview dengan HRD (Human Resources Dept.) dan atasan dari Australia secara langsung. Tanpa berbagai macam tes yang bertele-tele, kemudian saya diterima dan mulai bekerja di minggu berikutnya. Perjanjian surat kerja saya terima dan saya tandatangani pada hari pertama saya mulai bekerja, pelan-pelan saya baca surat tersebut untuk saya pahami peraturan dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, dan cukup menarik dikarenakan pertama, surat perjanjian kerja dibuat dalam 2 bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, jadi semua jelas tidak ada yang ditutup-tutupi. Kedua, tidak ada istilah karyawan kontrak dalam perusahaan tersebut. Setelah 3 bulan masa percobaan saya sudah dianggap sebagai karyawan tetap. Ketiga, setiap bulannya kita tidak hanya menerima gaji yang ditransfer langsung ke rekening bank tetapi juga dibagikan slip gaji karyawan yang menjelaskan berapa total penghasilan kita setelah ditambah berbagai macam tunjangan dan dikurangi pajak, dsb (biasanya, hanya perusahaan asing yang mau memberikan slip gaji setiap bulannya), ini berarti dapat saya simpulkan perusahaan bersifat transparan mengenai pembagian penghasilan karyawannya. Keempat, bila ingin resign atau mengundurkan diri, tidak ada istilah penalty fee, kita tetap mendapatkan gaji terakhir kita, memang dengan konsekuensi harus one month notice atau pemberitahuan 1 bulan sebelumnya, supaya pihak HRD mempunyai waktu untuk mencari pengganti kita.

Sekarang bandingkan dengan pengalaman saya saat bekerja di perusahaan nasional atau mungkin lebih tepatnya untuk menggambarkan perusahaan ini adalah perusahaan yang sedang berkembang. Tahap pertama seperti biasa proses interview, lalu setelah itu tahap kedua diwajibkan untuk mengikuti berbagai macam tes, mulai dari test psikologi/kejiwaan, test berhitung, dll. Kedua tahap berhasil saya ikuti dan saya mendapatkan pekerjaan tersebut. Seperti biasa, di hari pertama mulai bekerja, saya diberikan surat perjanjian kerja dan harus menandatanganinya. Lalu mulai saya baca satu demi satu peraturannya, dan kali ini saya sama sekali tidak tertarik dan bahkan segera terlintas di otak saya tentang rencana untuk mengundurkan diri mungkin setelah satu bulan pertama saya bekerja, hahaha. Pertama, tidak adanya Jamsostek! tetapi digantikan dengan Dana Pensiun, dengan perhitungan yaitu 5% dipotong dari gaji pokok karyawan dan akan dibayarkan saat si karyawan mengundurkan diri dengan persentase dari ketentuan perusahaan yang tidak dijelaskan dalam surat perjanjian tersebut. Kedua, karyawan menyetujui untuk memberikan ijasah asli kepada perusahaan sebagai deposit selama bekerja di perusahaan tersebut. Ketiga, apabila karyawan mengundurkan diri setelah lulus 3 bulan masa percobaan namun sebelum masa kerja genap 1 tahun, maka karyawan wajib membayar kompensasi sebesar 3 bulan gaji pertama yang diterima karyawan! Keempat, karena saya perempuan, jadi saya harus menerima bersedia untuk tidak hamil dan/atau tidak menikah dalam jangka waktu 1 tahun dari tanggal masuk kerja. crazy monkey 051

Saya pun menggeleng - gelengkan kepala, apakah karena peraturan dari pemerintah mengenai sistem kontrak sekarang dapat dimanfaatkan sedemikian rupa oleh perusahaan sehingga tidak ada keuntungan yang bisa dinikmati oleh karyawannya. Bukankah bila karyawan bisa merasakan beberapa keuntungan dari tempatnya bekerja dapat membuat karyawan tersebut justru lebih loyal terhadap perusahaannya. Berapa banyak perusahaan yang masih tidak mau mendaftarkan karyawannya untuk program Jamsostek, padahal sudah terdapat ketentuan dalam perundangan negara bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya dalam program Jamsostek. crazy monkey 120

Berapa banyak perusahaan sekarang yang membuat peraturan untuk menyerahkan ijasah saat karyawan mulai bekerja pada hari pertama di perusahaan tersebut dengan alasan sebagai jaminan supaya karyawan tidak melarikan diri begitu saja saat masa kontrak kerjanya belum habis.crazy monkey 179Padahal menurut saya dengan menitipkan ijasah itu sebenarnya kurang pantas dan saya tidak setuju dengan peraturan tersebut. Tetapi biasanya perusahaan yang menerapkan peraturan tersebut biasanya perusahaan kecil yang mempekerjakan karyawannya dengan upah minimum dibawah rata-rata.

Negara kita memang negara berkembang yang memang jauh berbeda dengan negara-negara maju dimana karyawannya dibayar per jam. Penghasilan kita per bulan juga jauh berbeda bila dihitung per jam seperti di luar negeri, tetapi apakah kita tidak boleh menuntut hak kita untuk mendapatkan upah selama sebulan terakhir bekerja sebelum akhirnya kita keluar dari perusahaan tersebut bila memang kita memutuskan kontrak kerja dengan perusahaan? Mengapa harus diberlakukan sistem deposit ijasah asli, apakah hanya karena merasa takut karyawan akan mengundurkan diri secara tiba-tiba sebelum masa kontrak kerja berakhir dan akhirnya kita tidak membayar denda atau penalty fee ke perusahaan, melainkan gaji terakhir sudah terlanjur diterima oleh si karyawan sebelum perusahaan memintanya kembali? Membayar atau tidak sebuah penalty fee, saya rasa tidak akan terlalu merugikan perusahaan dengan berkurangnya pendapatan dari perusahaan tersebut, toh mereka juga akan terus memperoleh laba tiap bulannya dan perusahaan juga tetap akan mencari pengganti karyawan lama dengan yang baru.crazy monkey 145 

Bagaimanapun juga karyawan juga manusia yang sudah bekerja membantu sebuah perusahaan supaya bisnis mereka terus maju dan berkembang, apakah karyawan tersebut tidak berhak untuk mendapatkan sedikit apresiasi dari perusahaan yang selama ini mempekerjakannya? Terlebih untuk seorang karyawati yang pada beberapa perusahaan membuat peraturan dengan tidak memperbolehkan mereka menikah dan/atau hamil sebelum genap 1 tahun bekerja. Mungkin perusahaan tersebut merasa takut bila pendapatan per tahun nya akan berkurang hanya karena memberikan tunjangan bagi karyawannya, atau ada alasan lain yang sekiranya bisa masuk akal yang bisa dijelaskan dalam tulisan ini untuk menambah pengetahuan saya. crazy monkey 044

Memang banyak perusahaan seperti itu di Indonesia tapi bagaimana pun juga masih banyak yang ingin bekerja di perusahaan seperti itu karena memang terkendala susahnya mencari pekerjaan, sempitnya lapangan kerja, dan juga kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi, jadi yah kalau ada perusahaan yang mau menerima, kenapa tidak daripada menganggur... crazy monkey 140

Sabtu, 20 Oktober 2012

Mencegah mal praktek (salah diagnosa dari dokter)

Patut waspada! 
Itu mungkin yang harus jadi pedoman kalo sakit dan mau berobat. Ada baiknya kita berobat tidak hanya ke 1 dokter saja, terlebih bila anda ingin berobat ke Rumah Sakit. Saya hanya ingin berbagi pengalaman karena 2 hari yang lalu suami saya sakit panas demam yang cukup tinggi dan tidak kunjung menurun hingga 2 hari dari pagi sampai malam dan hingga pagi lagi. 

Jadi suami saya Rabu malam masih baik-baik saja, mendadak kamis pagi panas sangat tinggi sampai malam hari. Kami baru bisa membawanya ke dokter pada kamis malam dikarenakan dia sudah ada appointment dengan US Embassy dari siang hingga sore hari. Kamis malam akhirnya segera kita bawa ke dokter umum di salah satu RS swasta di daerah Jakarta Selatan. Sebenarnya gejala yang suami saya alami hanya tenggorokan sangat sakit untuk menelan dan sempat muntah di siang hari sesaat sebelum appointment. Setelah menunggu, akhirnya giliran kita untuk masuk ke ruang dokter tersebut. Oleh dokter, hanya diperiksa tensi darah dan sekujur tubuh. Dokter mengatakan panasnya cenderung sangat tinggi. Dan dokter melihat ada bintik2 merah di kaki suami saya yang patut diwaspadai sebagai gejala Demam Berdarah. Tetapi oleh dokter tersebut, suami saya tidak dilakukan sesuatu seperti diberi suntikan untuk menurunkan panas demamnya atau apalah yang sekiranya bisa berhasil untuk menurunkan panas demamnya terlebih dahulu, melainkan disuruh untuk tes darah di laboratorium. Oke, kita jalankan karena khawatir bila benar terjadi gejala demam berdarah.


Setelah menunggu hasil lab dan kembali ke dokter tersebut setelah 30 menit, puji Tuhan hasil lab menunjukkan suami saya tidak menderita gejala demam berdarah, tetapi diingatkan hasil lab hari kamis tersebut hanya hasil sementara, gejala demam berdarah baru bisa dikatakan 100% positif pada hari ketiga bila masih panas demam. Alhasil dokter hanya memberikan resep dokter untuk suami dan mengingatkan untuk kembali lagi bila sampai hari sabtu panas demamnya tidak kunjung turun.


Oke, sehabis dari dokter kita pulang kerumah dan suami mulai minum berbagai macam obat yang diberikan sejak kamis malam hingga jumat siang. Tetapi, tidak ada satu pun perubahan kondisi di suami, melainkan justru semakin panas dan tenggorokan semakin sakit untuk menelan apa pun itu. Saya semakin khawatir apakah betul dia menderita demam berdarah? karena panas badan tidak turun2, tetapi koq bintik2 merah di kaki mulai menghilang dan sama sekali tidak ada bintik2 merah lagi. Lalu saya berinisiatif untuk membawa suami saya berobat lagi ke dokter pribadi saya. Saya memang tidak bisa membawa suami saya untuk berobat ke dokter pribadi saya pada kamis malam, melainkan justru ke RS terdekat karena saat itu dokter pribadi saya sedang berada diluar kota, jadi apa pilihan saya selain ke RS for emergency..


Setelah berobat ke dokter pribadi, dan diketahui ternyata suami saya hanya menderita radang tenggorokan yang infeksinya cukup membuat demam suami cukup tinggi. Suami lalu diberi suntikan dan beberapa obat, dan obat yang saya peroleh dari dokter di RS saya bawa dan tunjukkan ke dokter pribadi saya, lalu dokter pribadi saya mengambil obat tersebut dan menyarankan saya untuk tidak melanjutkan obat yang diperoleh dari dokter di RS. Setelah kira2 3 jam, kondisi suami saya berangsur membaik, panas demamnya turun, dan sabtu pagi sudah mulai sembuh dan bisa melakukan aktivitas lagi seperti biasanya.


Tanpa bermaksud untuk mengkritik terhadap pelayanan dokter di RS, tetapi lebih mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti mal praktek yang sering kita dengar di berita oleh seorang dokter dari RS tertentu, dsb... Saya hanya berpikir bagaimana seandainya suami masih demam hingga hari sabtu, dan bagaimana bila saya tidak membawanya ke dokter lain tetapi mempercayai diagnosa dokter dari RS tersebut? Mungkin... mungkin saja bila saya kembali lagi ke RS tersebut dan dokter di RS itu, mungkin suami saya sudah dikatakan positif demam berdarah dengan alasan panas demamnya tidak kunjung turun dan harus diminta untuk dirawat inap di RS tersebut? Atau mungkin suami saya sengaja diberi obat2an dari RS tsb yang membuatnya tidak kunjung sembuh supaya nantinya bisa disuruh rawat inap? We will never know.. 


Maka dari itu tidak heran'lah bila kadang kita sering dengar ada mal praktek karena salah diagnosa dari dokter. Seperti yang kemarin baru dialami oleh salah satu artis Cindy Claudia Harahap, saya tidak tahu dia menderita sakit apa tapi yang saya dengar dari infotainment dia salah mendapat diagnosa dari dokter salah satu RS di jakarta. Setelah berobat di Singapore, ternyata dia menderita penyakit yang sesungguhnya. Kiranya pengalaman saya bisa mengingatkan kawan sekalian untuk lebih berhati-hati bila berobat, khususnya ke RS, bila ada dana lebih sebaiknya coba untuk dirujuk ke dokter yang berbeda bila memang tidak ada hasil dari dokter pertama dimana anda memeriksakan kondisi kesehatan anda..