Translate

Sabtu, 27 Agustus 2011

Prosedur dan langkah pembuatan SKCK

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dahulu memang disebut sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), yang biasanya diperlukan untuk pendaftaran CPNS, melamar pekerjaan atau hal lain yang membutuhkan lampiran SKCK, salah satunya untuk pembuatan visa amerika yang beberapa waktu lalu saya lakukan. Untuk mengurus SKCK diperlukan beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu:

1. Datang ke RT/RW untuk minta dibuatkan surat keterangan bahwa kita ingin mengurus SKCK. Yang nantinya surat keterangan dari RT/RW ini akan kita serahkan ke kantor Kelurahan/Kecamatan. Sebutkan alasan kita tujuannya untuk membuat SKCK ini untuk keperluan apa? nanti di surat pengantar dari RT/RW tersebut akan disebutkan alasan kita.


2. Dari RT/RW lalu kita datang ke Kantor Kelurahan. Jangan lupa untuk membawa pas foto 4x6 berwarna sebanyak 4 lembar. Foto copy Kartu Keluarga dan juga foto copy KTP. Sebutkan juga apa tujuan kita ingin membuat SKCK tersebut. Siapkan uang sebesar Rp 5 ribu atau seikhlasnya untuk membayar biaya administrasi yang nantinya biasanya akan diminta. Dari Kelurahan, nanti akan diberi surat pengantar untuk kita mengurus SKCK ke kantor Polsek atau Polri.


*berdasar pengalaman saya, karena kebetulan ketua RT dimana saya tinggal cukup cooperative, dia bisa sekaligus mengurus hingga ke kantor Kelurahan, jadi saat itu saya tinggal menerima surat yang sudah ditanda tangani Ketua Lurah/Camat setempat, jadi saya tidak perlu menghabiskan waktu untuk pergi ke kantor Kelurahan. Dan tentu saja saya memberi uang tip kepada Ketua RT saya tersebut sebagai balas jasa, seikhlasnya. Sekali lagi, semua tergantung Ketua RT/RW masing2 dimana anda tinggal. 


3. Setelah surat keterangan dari Kelurahan ada di tangan saya, saya datang langsung ke kantor Polda Metro Jaya, Komdak. Untuk beberapa pengalaman orang lain, mungkin ada yang harus ke kantor Polsek dulu, lalu diberi surat rujukan untuk ke Polres. Awalnya saya juga disarankan seperti itu, tetapi berhubung terkendala waktu yang saya miliki terbatas, maka saya coba untuk langsung ke Komdak. Dan ternyata bisa, jadi saran saya lebih baik langsung ke komdak saja. Ruangan kantor untuk mengurus SKCK di komdak terletak di bagian paling belakang dekat Mesjid besar.


4. Lalu datangi bagian pengurusan SKCK, serahkan surat pengantar dari Kelurahan, foto copy KTP dan KK, pas foto 4 lembar, lalu selanjutnya kita akan disuruh untuk menemui seseorang yang bertugas untuk mengambil sidik jari kita. Untuk pengambilan sidik jari hanya berlangsung sekitar 5 menit, cepat, tidak perlu mengantri dan jangan lupa nantinya kita akan dimintai biaya administrasi seikhlasnya, waktu itu saya hanya memberi Rp 5 ribu saja.. Setelah sidik jari selesai, kembali ke ruangan sebelumnya dan mengisi formulir dan lagi akan dimintai biaya administrasi, seikhlasnya. Setelah mengisi formulir, maka akan langsung diberi SKCK tersebut dan kartu putih(seperti kartu nama bentuknya) yang harus kita simpan bila ingin memperpanjang SKCK suatu hari nanti.


5. Untuk pengalaman saya, karena tujuan saya membuat SKCK adalah sebagai salah satu syarat visa Amerika dan visa tersebut adalah visa fiancee, maka SKCK tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, maka dari komdak, saya diberi surat pengantar untuk ke Mabes Polri yang ada di jalan Trunojaya. Dan untuk pengurusan di Mabes Polri ini, diperlukan dokumen berikut ini:

- pas foto 4x6 sebanyak 4 buah dengan background merah
- foto copy paspor (halaman data biografinya saja)
- foto coy KTP
- foto copy Kartu Keluarga (KK)
- SKCK dari polda 

SKCK yang didapat dari Trunojoyo ini akan berlaku selama 6 bulan. Nantinya juga akan ada pungutan biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu. Prosesnya cepat hanya sekitar 30 menit, kecuali hari jumat! Meskipun kalian datang pagi sekitar jam 9 atau 10 pagi (2-3 jam sebelum sholat jumat), tetap saja kalian harus menunggu sampai jam 3 sore. Harap maklum, yang melayani hanya 1 orang di 1 loket dan orang-orang ini masih termasuk pegawai pemerintahan, jadi suka seenaknya sendiri. 

Ini berdasarkan pengalaman pribadi karena saya sudah pernah datang ke Trunojoyo 2x untuk memperoleh SKCK versi bahasa inggris, yang pertama kali buat baru dan yang kedua kali untuk minta baru (karena yang lama sudah tidak berlaku lagi). Waktu pertama kali datang, prosesnya cepat karena bukan di hari Jumat, nah untuk yang kedua kalinya saya datang hari Jumat pagi jam 9 karena tahu mereka akan sholat jumat, pasti bisa selesai sekitar jam 10 sebelum sholat jumat (pikir saya begitu waktu itu). Tapi ternyata tidak, (mungkin saya harus memberikan uang lebih dari Rp 10 ribu supaya langsung dikerjakan saat itu juga). Jadi saran saya datanglah di hari senin-kamis. 

*Satu lagi, saat anda berada di polda atau polri, jangan lupa untuk foto copy SKCK'nya dan meminta legalisir dari Polri atau Polda tersebut agar bisa digunakan lagi bila ingin memperpanjang.

Pengurusan SKCK ternyata prosesnya sangat cepat dan mudah, tidak perlu mengantri dan menemui kesulitan seperti yang saya bayangkan sebelumnya. Well, try it first!